Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Diduga ada okmum lakukan Pungli PN Bekasi Didemoi

Rabu, 26 Juli 2023 | 7/26/2023 08:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T04:06:49Z


Bekasi ||gardakeadilannews.com
Seiring perjalanan dari waktu ke waktu melihat siklus birokrasi yang tiada henti tersandung kasus-kasus korupsi khususnya di Kota Bekasi, tentu menjadi tabir buruk terhadap citra Kota Bekasi, apalagi di masa transisi saat ini. 

Kilas balik kasus korupsi tak luput dari berbagai macam institusi yang ingin menguntungkan perut sendiri atau hanya kelompoknya saja.

"Dan kali ini, kami menindaklanjuti beberapa laporan dari korban dan calon korban yang menjadi bagian dari tindakan tidak terpuji oleh pejabat negara khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi," ungkap Abel Gemuntom Sakti selaku Korlap aksi dari Koalisi Pemuda Kota Menggugat (KPK-M).

"Diduga terjadi praktek Pungli/ Tipikor yang dilakukan oknum Pengadilan Negeri Bekasi terhadap masyarakat yang memiliki suatu kepentingan dalam pengurusan berkas atau data lainnya," terangnya.

"Yang mana hal tersebut diduga diperankan oleh oknum Panitera berkolaborasi dengan Hakim yang memang imannya tidak kuat dalam soal uang," sebut Abel.

Dalam tindakan tersebut, lanjut Abel, banyak pilihan paket yang ditawarkan untuk mempermudah dalam pengurusan berkas/ data yang dilakukan masyarakat diantaranya:
1. Paket fast track Keputusan erubahan nama, 
2. Paket fast track akta kematian,
3. Paket fast track Tanah Sengketa,
4. Pungli amar putusan dll.

"Itulah beberapa penawaran Pungli/ Tipikor yang dilakukan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi. Tentu hal tersebut hanya bertujuan untuk menguntungkan perut sendiri atau bahkan kelompoknya sendiri," katanya.

"Dan salah satu diantara korbannya adalah Purnawirawan TNI Angkatan Darat, yang melakukan pengurusan perubahan data pribadi anaknya," bebernya.


Menurut pengakuannya, sebut Abel, bahwa pengurusan express tersebut dikenakan biaya +/- Rp.20.000.000,-, yang mana pertemuan tersebut bertempat di RM. Ponyo Kota Bekasi. 

"Dan calon korban lainnya itu adalah rekan satu organisasi kami, yang mana ia membantu mengurus berkas perubahan nama saudaranya," tutur Abel.

"Tentu tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di negeri ini, dan tidak dapat dibela atau dibenarkan," imbuhnya.

"Oleh karenanya kami menuntut/ mendesak dengan segera aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya agar dapat memutus mata rantai tindakan bejat tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku," pungkas Abel. ( Hisar,Red)
×
Berita Terbaru Update