Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Blokir Rekening Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 11 Januari 2023 | 1/11/2023 07:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T04:06:58Z


Jakarta-gardakeadilannews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

KPK resmi menahan Lukas terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari mulai fisik tanda vital, laboratorium, dan organ dalam.

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 
Namun, jumlah penerimaan gratifikasi Lukas masih didalami KPK.
(Tomson*)
×
Berita Terbaru Update