Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tim Hotman 911 Putri Maya Rumanti Dampingi Keluarga Korban Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Kasus Pelecehan Seksual dibawah Umur

Rabu, 21 Desember 2022 | 12/21/2022 11:45:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T04:06:59Z


Lampung Timur-gardakeadilannews.com
Terkait Laporan dugaan kasus pelecehan dan tindak asusila kepada anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu, Keluarga Korban didampingi oleh Putri Maya Rumanti, SH.MH dan Partners kembali mendatangi  Mapolres Lampung Timur guna mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut, Kamis (15/12/2022).

Tepat pada 01 November 2022 lalu, telah di laporkan ke polres Lampung Timur atas dugaan terjadi sebuah kasus pelecehan seksual di salah satu Desa yang ada di kecamatan Sekampung udik, kabupaten Lampung timur, YS (50) terduga pelaku yang tak lain masih ada ikatan saudara karena masih pamannya nya korban,merupakan anak dibawah umur  yang berinisial FN (14), pihak keluarga telah melaporkan dan meminta perlindungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)yakni Polres Lampung timur .
Sebelumnya SN ayah korban, dugaan terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur ini telah bercerita kepada awak media beberapa waktu lalu dan mengaku bahwa kejadian ini sudah cukup lama dan modus nya pelaku memandikan anaknya semenjak  kelas Tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP).
” Uni mu aja di mandikan begini dia aja gak malu koq,” kata SN menirukan cerita anaknya.
“YS yang kami laporkan ini sebenarnya masih kerabat kami sendiri, ia adalah suami dari bibi nya, YS kini masih aktif bekerja sebagai karyawan di PT Labinta yang di laporkan Pada 01 November kemarin,” ujar SN beberapa waktu lalu.
Agus selaku pendamping dari pihak keluarga korban menjelaskan, “Kejadian itu di ketahui sejak tanggal 07 Oktober 2022 lalu, kami pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Lampung timur pada tanggal 01 November 2022, sebelumnya kami sudah pernah melapor dengan kepala Desa namun karena tidak ada tindakan tegas kami langsung laporan ke Polres, kemudian tgl 04 November 2022 kami lakukan visum, kalau hasil visum dan tes psikologis sangat buruk kata dokternya, kemudian hari ini kami ke Polres Lamtim ini di dampingi oleh Mbak Putri dan partners guna menanyakan tindak lanjut dari laporan kami,kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa tegak lurus dan segera menangkap pelaku,”. Jelas Agus.
Sementara itu Putri Maya Rumanti, SH.MH. Saat di wawancarai usai menghadap KBO Reskrim Polres Lamtim. Ia mengatakan,
“Kedatangan kami Tim Hotman 911 dari Jakarta berkunjung ke Polres Lampung timur ini karena ada pengaduan dari salah satu korban pelecehan seksual dan sudah dilaporkan pada tanggal 01 November lalu, tadi kami sudah mencoba masuk, memang agak tertunda laporan nya, tapi bukan berarti tidak berjalan, karena masih proses pendalaman perkara, tadi kami sudah bahas kendala pihak kepolisian ini karena tidak sinkron nya keterangan saksi dan bukti visum, dan setelah di lakukan gelar perkara  ternyata sudah ditersangkakan, Alhamdulillah Tadi KBO Reskrim di dampingi Kanit PPA menjelaskan kepada kami bahwa pelaku telah di tetapkan tersangka tertanggal 12 Desember,” kata Putri Maya Rumanti kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Kedepannya Putri Maya Rumanti SH.MH. Juga berharap agar pihak kepolisian jangan tutup mata dan tebang pilih,
“Tentunya harapan kami kepada aparat kepolisian untuk perkara-perkara lekspesialis seperti pemerkosaan, pelecehan apalagi korban nya di bawah umur agar pihak kepolisian tidak tutup mata dan tidak tebang pilih ya kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual apalagi korban nya dibawah umur karena ini harus kita perjuangkan.” Harapnya.
Untuk diketahui Kedatangan keluarga korban ke Mapolres Lamtim kali ini di dampingi oleh tim kuasa hukum DR. Hotman Paris 911,
Putri Maya Rumanti, SH. MH,Wahyu Widiyatmoko,S.H,Indri Wahyandarai,SH.MH,Irwan Perlindungan,SH,Zahra Wahyu Amalia SH.,Riyan Ismawan,SH. dan Andri Afrizal,SH. selaku penerima kuasa.(Tim)







Sumber, Suara keadilan


 
×
Berita Terbaru Update