Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Pemerintah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 31 Oktober 2022 | 10/31/2022 11:03:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T04:07:01Z



Bandung-gardakeadilannews.com

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Samsat telah mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai berlaku pada akhir Oktober 2022, bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat akan berlangsung mulai 1 November sampai 23 Desember 2022, namun ada beberapa syarat dari program yang diberikan oleh Pemerintah Jawa Barat, diantanya adalah program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut hanya berlaku untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hal ini di kutip dari berita online pikiranrakyat.com akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Minggu, 30 Oktober 2022, karena Pemerintah akan membebaskan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan," kata keterangan di akun tersebut.

Untuk kemudahan proses pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun sebelum mendapatkan kemudahan dari program tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah ;

STNK Asli.

e-KTP Asli Pemilik Baru.

SKKP/SKPD terakhir.

BPKB Asli.

Bukti Pengalihan Kepemilikan Kendaraan.

Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili.

* Bukti hasil cek fisik.

BACA JUGA

Jabatan Adalah Amanah

Open Bidding diduga Merebut Kursi Panas

Pemerintah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dari persyaratan tersebut semua berkas harus dilengkapi dan selanjutnya harus diikuti yaitu :

-Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat.

-Melakukan pengecekan fisik Kendaraan.

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran.

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran.

-Melakukan pengecekan kepemilikan Kendaraan di loket progresif.

-Mendaftar dan menyerahkan Dokumen ke loket pendaftaran.

-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran.

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK Baru.

-Menyerahkan foto copy STNK ke Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB Baru.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berlangsung mulai dari Tanggal 1 November sampai 23 Desember 2022, namun ada beberapa syarat dari program tersebut yang harus di penuhi.
(Red*)
×
Berita Terbaru Update